Hukum Menghibahkan Uang Mahar

Menghibahkan Uang Mahar


PERTANYAAN

Oleh: Devi Rahmi A

Asssalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokaatu
mau tanya, pertanyaan dari temen ane, kalau mempelai wanita dikasih mahar sebuah uang, dan uang tersebut diberikan keanak yatim atau buat bangunan masjid apa diperbolehkan.???

JAWABAN

Ustadz Ibnu Hamid:

Mahar menjadi miliknya istri maka terserah istri dan haknya untuk mentasorrufkan uangnya untuk disedekahkan Atau Hal yg lain.

Nur Ali Yasin:

hehehe, yg penting kan suami sudah ngasih mahar kan yang mengandung nilai kemanfaatan, selepas itu terserah istri mau dimanfaatkan bagaimana, termasuk disedekahkan.

Referensi:

Ustadz Mochsin Al Rokhis

الموسوعة الفقهية

قال جمهور الفقهاء: ليس للزوج الانتفاع بما تملكه الزوجة من متاع كالفراش, والأواني, وغيرها بغير رضاها, سواء ملكها إياه هو, أم ملكته من طريق آخر, وسواء قبضت الصداق, أم لم تقبضه. ولها حق التصرف فيما تملكه بما أحبت من الصدقة, والهبة, والمعاوضة, ما لم يعد ذلك عليها بضرر


Dokumentator : Nur Ali Yasin

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Belum ada Komentar untuk "Hukum Menghibahkan Uang Mahar"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel